
Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan adalah sebuah Perkumpulan yang bersifat Independen dan dibentuk guna melakukan fungsi pengawasan terhadap kerusakan lingkungan hidup dan kawasan hutan serta kinerja Pemerintah ke arah terwujudnya Pemerintah Good Public Govenrment. Sebagai salah satu Lembaga Kontrol Sosial yang bermitra langsung dengan Kementrian lingkungan hidup dan kehutan juga dengan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif dalam melaksanakan peran dan fungsinya, maka Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan telah dan akan terus berupaya membaur dalam kehidupan masyarakat hingga dapat menjangkau seluruh pelosok NKRI sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam melaksanakan peran dan fungsinya tersebut,Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup berupaya semaksimal mungkin untuk memposisikan diri di seluruh pelosok tanah air karena Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan memiliki ruang lingkup yang berstandar nasional, yang bertujuan untuk memberikan kontribusi bagi masyarakat di mana Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan hadir dan berada, yakni Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup berupaya untuk berkontribusi seoptimal mungkin memberikan kepedulian terhadap kerusakan lingkungan dan kawasan hutan, memberikan keadilan kepada masyarakat, serta hak-hak ekonomi dan bantuan hukum sesuai legal standing yang dimiliki Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan.
Konsep Pembangunan Berkelanjutan ini mengisyaratkan kepada keseimbangan dalam Aspek Sosial, Aspek Lingkungan Hidup dan Aspek Ekonomi dalam pelaksanaan pembangunan di Negara yang kita cintai ini.